Karyawan CV Kawi Surya Cemerlang Ngeluh, Gaji Hariannya Terlalu Besar Potongannya
Cari Berita

Karyawan CV Kawi Surya Cemerlang Ngeluh, Gaji Hariannya Terlalu Besar Potongannya

Redaksi Bongkar

Koordinator CV Kiwi Surya Cemerlang Arif Rifaid

Kota Bima, BONGKAR,- Ada fakta yang mencengangkan yang diungkap oleh sejumlah Karyawan disalah satu Perusahaan distributor di Kota Bima ini. Sebut saja salah satunya JD yang enggan nama terangnya diungkap disini.

JD mengisahkan jika dirinya sudah lama bekerja di Perusahaan CV Kawi Surya Cemerlang sebagai seorang karyawan kontrak. dalam bekerja JD sering kali menjumpai beberapa Karyawan di tempat ia bekerja mendapatkan perlakuan yang tidak tidak adil oleh pihak Perusahaan. Seperti pemotongan gaji yang dinilai sangat merugikan, dan kala terjadi kecelakaan saat mendistribusikan barang, perusahaan hanya menanggung separuh nya saja.

"Gaji kami satu bulanya sebesar Rp. 2. 250.000, dan perharinya 89.000, jika kami tidak masuk satu hari maka gaji kami pun dipotong oleh Perusahaan sebesar Rp. 50.000 plus denda. Jadi gaji yang akan kami terima jika sudah dipotong hanya Rp 39.000 perhari, keluhnya.

Ketika kami mengalami kecelakaan lanjut JD, pada saat mendistribusikan barang, dan kami dimintai ganti rugi oleh pihak korban, pihak Perusahaan hanya mau menanggung setengahnya saja, dan setengahnya lagi kami sendiri yang menanggung kerugiannya. Padahal kami sudah bekerja keras untuk Perusahaan tersebut.

"Andai kata korban minta Rp 5 juta, pihak perusahaan hanya mau menanggung Rp 2. 500.000 saja, dan setengahnya lagi terpaksa kami yang menanggungnya sendiri dengan memotong gaji kami, ungkapnya.

Disisi lain kata JD, ada perlakuan yang berbeda antara karyawan tetap dan karyawan kontrak. "Kami yang bekerja keras dilapangan, tetap sama gajinya dengan karyawan tetap yang hanya bekerja di kantor saja", ujarnya.

Kemudian selanjutnya JD pun mengungkapkan jika slip gaji yang mereka terima tiap bulannya kadang ada dan kadang tidak, dan hal ini menjadi tanda tanya besar bagi mereka.

"Slip gaji tiap bulannya kadang kami terima dan kadang tidak, dan hal ini menjadi tanda tanya bagi kami, apakah gaji gaji kami yang dipotong selama ini sudah mereka rincikan atau tidak", ungkapnya.

Kami berharap Lanju JD, ada perlakuan yang adil terhadap kami ini, tidak serta merta hanya karena tidak hadir satu hari langsung dipotong gajinya.

Setelah mendengar kisah JD dan rekannya itu, beberapa media pun mencoba mendatangi kantor Cabang CV Kawi Surya Cemerlang yang berada di lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kota Bima untuk mengkonfirmasi terkait keluhan itu.

Pada saat Media ini mau menemui Pimpinan Perusahaan atau penanggung jawab pada Kamis (3/6), seorang karyawan mengatakan jika penanggung jawab nya sedang berada diluar, dan kami pun meminta nomor telepon nya. 

Ketika ditelpon, seorang lelaki yang namanya Arif Rifai membenarkan jika ia adalah salah satu penanggung jawab Perusahaan tersebut, "bapak adalah penanggung jawab perusahaan CV Kawi Surya Cemerlang", iya jawabnya. Dan kami pun meminta untuk ketemu di kantor nya itu. Selang beberapa menit Arif Rifaid pun datang dan menemui kami.

Dalam wawancara kami dengan penanggung jawab perusahaan, Arif Rifaid menjelaskan semua masalahnya, jika pemotongan gaji karyawan itu sudah menjadi aturan perusahaan.

"Pemotongan gaji bagi karyawan yang tidak masuk bekerja itu sudah menjadi aturan perusahaan", ujarnya.

Selain itu Arif Rifaid juga menegaskan gaji karyawan sudah sesuai dengan UMK Rp 2. 250.000, dengan ketentuan dihitung perhari. Dan perharinya sebesar Rp 89.000.

Untuk satu kali karyawan tidak masuk kerja tanpa ijin kata Arif Rifaid, karyawan akan dikenakan penalti (potongan) sebesar Rp 50.000. jadi yang diterima oleh karyawan sendiri hanya sebesar Rp 39.000.

Saat disinggung terkait potongan gaji Rp 50.000 yang dinilai terlalu besar dan tidak manusiawi itu, Arif justru mengatakan, itu bagian dari sanksi, agar mereka lebih rajin dan disiplin dalam bekerja.

Selanjutnya terkait dengan kecelakaan saat mendistribusikan barang oleh karyawan, menurut Arif, pihak perusahaan hanya bisa menanggung setengahnya saja. Selebihnya adalah tanggungjawab karyawan.

"pihak perusahaan hanya menanggung setengah saja, selanjutnya itu tanggung jawab karyawan", ujarnya.

Dan mengenai slip gaji karyawan yang kadang ada dan kadang tidak ada, Arif pun mengatakan, itu karena bagian administrasi lagi sibuk membuat laporan saja, sehingga tidak sempat mengeluarkan slip gaji karyawan tersebut.

Sementara ketika ditanya uang gaji karyawan yang dipotongan tersebut dikemanakan?, Arif menjawab, "tentu masuk ke kas Kantor", ujarnya. (RED)