![]() |
| Dua pria yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis Shabu |
Bima, BONGKAR,- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu pada Senin (04/03) sekira pukul 15.00. WITA.
Diamankannya 4 orang dan 2 orang perempuan yang masing masing berinisial GW (34) laki-laki warga Desa Talabiu, IF. (32) laki-laki warga desa Tente, IM (32) laki-laki warga desa Tente, FM (20) laki-laki warga Desa Tente, NS (17) perempuan warga Desa Tente, dan IPA (32) Perempuan warga desa Roi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik SH bersama Tim Opsnal Satreskoba langsung bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah itu langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Dalam penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar Tim berhasil menemukan atau menyita barang bukti berupa 18 Pocket Narkoba Jenis Shabu siap edar dengan berat 7,58 (tujuh koma lima puluh delapan) gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK,. MIK., membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 orang dalam penggerebekan tersebut.
Dikatakannya, setelah itu keenam orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskoba Polres Bima.
Dari hasil penyelidikan itu 2 dari 6 orang tersebut diduga kuat dan terkait langsung atas kepemilikan barang haram itu, yakni GW Warga Desa Talabiu dan IM Warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Sedangkan 4 orang lainnya di periksa sebagai Saksi dan pada saat dilakukan penggerebekan ke 4 orang tersebut berada di TKP.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, ke 4 orang itu tidak terlibat dan akan kami pulangkan," tegas Mantan Kasat Resnarkoba Polres Dompu Itu.
Saat ini kedua terduga GW dan IM bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (Inz)


