![]() |
Kepolisian Sektor (Polsek) Asakota, Polres Bima Kota saat mengamankan satu orang pelaku penganiayaan berat |
Kota Bima, BONGKAR,- Kepolisian Sektor (Polsek) Asakota, Polres Bima Kota, berhasil mengamankan satu orang pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Lintas Ule-Kolo, tepatnya di depan Cafe Ule Beach, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota IPDA Baiq Fitria Ningsih, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tim dari Polsek Asakota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Mirafuddin bersama Wakapolsek IPDA Supriyadin telah menangkap pelaku berinisial AD (24), warga Kelurahan Ule. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, Pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 12.10 WITA di rumah pelaku," jelas IPDA Baiq.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WITA, Korban berisial AF mengalami luka bacok dan pukulan benda tumpul setelah sebelumnya terjadi salah paham antara korban dan pelaku.
"Awalnya korban duduk bersama pelaku dan beberapa rekannya di halaman Cafe Ule Beach. Saat korban keluar untuk buang air kecil, ia menyadari tas pinggangnya hilang dan menanyakan kepada salah satu teman duduknya. Rupanya hal itu membuat pelaku tersinggung," terang IPDA Baiq.
Tak lama setelah itu, pelaku bersama dua temannya datang kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang.
"Tanpa berkata apa pun, pelaku langsung membacok korban di bagian lengan kiri dan memukul punggungnya dengan kayu hingga korban terjatuh," lanjutnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di lengan kiri, luka memar di punggung, dan lecet di bagian dada. Barang bukti berupa satu bilah parang jenis Pattimura berhasil diamankan dari tangan pelaku.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Asakota. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AD masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas IPDA Baiq.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Bima Kota tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kasus ini telah resmi dilaporkan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. (RED)