![]() |
Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota. |
Kota Bima, BONGKAR,- Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Wodi, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Selasa, (3/6), sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, mengungkapkan bahwa penangkapan usai menerima laporan masyarakat terkait insiden pengrusakan rumah milik Halimah (65), seorang ibu rumah tangga setempat.
Setelah dilakukan Proses Penyelidikan mendalam, Pelaku diketahui bernama IS (20), warga Dusun Wodi, Desa Parangina. Ia diduga merusak rumah korban menggunakan parang dan golok, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah menerima laporan, tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta introgasi dengan korban, Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku diketahui berada di Dusun Wera Sari, Desa Rai Oi,” ujar Ipda Baiq.
Tim Opsnal segera menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkap IS tanpa perlawanan sekitar pukul 17.30 WITA, Bersama dengan Barang Bukti dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sape Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Sape masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pengrusakan, dan memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional” tutupnya. (RED)