![]() |
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kota Bima |
Kota Bima, BONGKAR,- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2024, Kamis (3/7).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Wali Kota Bima yang diwakili Sekda Kota Bima beserta jajaran Forkopimda, serta para Kepala OPD lingkup Pemkot Bima.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pelaksanaan APBD yang telah berjalan selama tahun anggaran 2024.
"Paripurna ini merupakan tahapan akuntabilitas keuangan daerah, dan kita pastikan pelaksanaannya berjalan transparan untuk kepentingan masyarakat Kota Bima," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bima melalui wakil pimpinan Yogi Prima Ramadhan menyampaikan hasil pembahasan LKPJ Pelaksanaan APBD 2024. Beberapa catatan strategis terkait capaian pendapatan, serapan belanja, serta efisiensi program yang dilaksanakan menjadi poin evaluasi dalam laporan tersebut.
Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD Kota Bima terhadap Raperda tentang LKPJ Pelaksanaan APBD 2024. Dengan persetujuan 17 anggota DPRD yang hadir, Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bima.
Dalam rapat paripurna yang sama, Wali Kota Bima, yang diwakili Sekda Kota Bima, Muhtar Landa, menyampaikan pendapat akhirnya. la mengapresiasi kerja sama dan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2024.
"Kami menyampaikan terima kasih atas evaluasi dan masukan yang konstruktif dari DPRD Kota Bima demi perbaikan kinerja pemerintahan ke depan. Ini menjadi komitmen bersama untuk memajukan Kota Bima," ungkapnya
Rapat paripurna berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima. Dengan ditetapkannya Perda tentang LKPJ Pelaksanaan APBD 2024 ini, diharapkan dapat menjadi pijakan untuk perbaikan pengelolaan anggaran daerah ke depan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bima secara berkelanjutan. (RED)