DPRD Kota Bima Menggelar Rapat Paripurna Ke-14, Ini Penjabaran APBD Perubahan Kota Bima
Cari Berita

DPRD Kota Bima Menggelar Rapat Paripurna Ke-14, Ini Penjabaran APBD Perubahan Kota Bima

Redaksi Bongkar

Rapat Paripurna DPRD Kota Bima ke-14 yang dihadiri oleh Wakil Walikota Bima 


Kota Bima, BONGKAR,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Jumat 22 Agustus 2025, kembali menggelar rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III di Ruangan Rapat Utama kantor DPRD Kota Bima.

Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2025, tanggal 05 Agustus 2025 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2025, dengan ini mengadakan Rapat Paripurna ke – 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima.

Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi.

Rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH, Sekwan Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO., FORKOPIMDA Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Kepala Kantor Lingkup Pemerintah Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Camat dan Lurah se-Kota Bima; Ketua MUI, Pimpinan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM dan Insan Pers.

Rapat Paripurna ke – 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima ini di gelar dengan 3 (tiga) agenda, yakni Penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025 yang di sampaikan oleh jurubicara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Haerun Yasin, SH. M.Ec. 

Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO.,
Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Bima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025, dibacakan oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, Dalam Penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima ini kami mengutipnya sebagai berikut; Pemerintah Kota Bima terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Bima telah mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima untuk dibahas dan disetujui.

Pengajuan perubahan ini merupakan respons proaktif pemerintah terhadap dinamika serta tuntutan percepatan pembangunan yang menjadi harapan warga. Menurut pemerintah, perubahan APBD adalah wujud tanggung jawab untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat terkini.

Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penyesuaian anggaran sesuai perubahan keadaan. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan APBD.

Guna memastikan alokasi anggaran berjalan optimal, Wali Kota Bima telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025. Raperda ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif.

Menyanggapi usulan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bima telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan setiap usulan anggaran yang dibuat benar-benar tepat sasaran dan terfokus pada kepentingan publik.

Dalam sidang tersebut, telah disampaikan hasil pembahasan terkait kondisi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Kota Bima. Hasil ini akan menjadi dasar utama dalam penetapan Perubahan APBD 2025, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bima terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025, pada kesempatan ini dapat kami sampaikan keadaan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Kota Bima sebagai berikut:

A. PENDAPATAN
Rp 1.069.563.691.874,00
DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH : Rp  97.257.395.984 ,00
2. PENDAPATAN TRANSFER :
Rp 945.981.774.597,00
3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Rp 26.324.521.293,00

B. BELANJA
Rp 1.093.608.326.215,00?
C. SURPLUS /(DEFISIT) Rp (24.044.634.341 ,00 )

D. PEMBIAYAAN Rp 24.044.634.341,00

E. SILPA Rp 0,00

Lanjutnya,. Setelah diuraikan dari gambaran umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025 mencatat adanya lingkaran yang signifikan pada alokasi belanja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, beberapa dinas mengalami kenaikan anggaran, sementara yang lain mengalami pemangkasan.

Perubahan paling mencolok terlihat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, di mana belanjanya mengalami kenaikan drastis sebesar +114,38%. Peningkatan signifikan lainnya terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup dengan peningkatan belanja sebesar +34,07% dan Dinas Perhubungan sebesar +25,70%.

Sebaliknya, beberapa dinas harus mengalami pemangkasan anggaran yang cukup tajam. Dinas Tenaga Kerja menjadi yang paling terpengaruh dengan penurunan belanja sebesar -32,9%. Pemangkasan signifikan juga terjadi pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebesar -19,80% dan Satuan Polisi Pamong Praja sebesar -17,84%. Selain itu, terdapat sejumlah OPD lain yang belanjanya juga mengalami penurunan, di antaranya:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: -15,87%., RSUD Kota Bima: -7,29%., Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga: -3,62%., Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik: -3,24%., jadi Secara Secara, pendapatan daerah Kota Bima mengalami penurunan sebesar Rp7,61 miliar, sementara belanja daerah juga turun sebesar Rp36,63 miliar. Perubahan ini menghasilkan defisit sebesar Rp24,04 miliar yang ditutupi oleh pembiayaan daerah. Pengungkapannya.

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah uraikan, disampaikan pula pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD Kota Bima terhadap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2025 hingga tercapai kesepakatan bersama dalam Rapat Anggaran DPRD Kota Bima, dimana seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. yang mana ini lahir dari intensif yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ujarnya

Lanjutnya kembali,. Persetujuan ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun meskipun menyetujui, beberapa fraksi memberikan catatan penting di antaranya:

Fraksi PAN dan Golkar menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan.

Fraksi Demokrat dan PKS memberikan catatan. Fraksi Demokrat meminta agar penyesuaian anggaran mendukung program yang telah ditetapkan, sementara Fraksi PKS mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menginginkan pembangunan.

Fraksi Nasdem dan Merah Putih menyoroti pentingnya kemitraan dan komunikasi terbuka. Fraksi Merah Putih secara spesifik meminta dinas terkait, seperti Dinas Pertanian, untuk menjalankan program konkret seperti tanam jagung guna menyejahterakan masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Raperda tentang Perubahan APBD 2025 akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif, menandai langkah nyata pemerintah untuk melayani kebutuhan rakyat Kota Bima., bersampul.

Pernyataan dan catatan Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima ini juga menjadi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima. yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Bpk. Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO.,

 Acara di lanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Bima.

Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH menyampaikan bahwasanya Pemerintah Kota Bima dan Pimpinan DPRD Kota Bima telah mencapai persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan disepakatinya Raperda ini, tahap selanjutnya adalah penyampaian dokumen tersebut kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk dievaluasi.

Wakil Wali Kota Bima juga menyampaikan harapannya agar proses evaluasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar dan cepat. Hal ini bertujuan agar Perubahan APBD 2025 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, (Raperda ini) dapat ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga dapat dijalankan sesuai dengan rencana,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasan. Kolaborasi ini dinilai krusial dalam melahirkan kesepakatan yang akan menjadi landasan bagi pembangunan Kota Bima ke depan.

“Apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dalam proses pembahasan, atas nama Pemerintah Kota Bima, saya menyampaikan permohonan maaf, dan berharap pembangunan Kota Bima akan menjadi lebih baik di masa mendatang, ujar Wakil Walikota Bima. (RED)