![]() |
Dinas Koperindag Kota Bima saat melakukan pengawasan terhadap SPBU di Kota Bim. |
Kota Bima, BONGKAR,- Dinas Koperindag Kota pada Kamis 18 September 2025, kembali turun untuk melakukan pengawasan dan memastikan kebenaran hasil pengukuran pada Alat Ukur, Takar Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan, serta melindungi kepentingan konsumen.
Plt Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Anik Kartika, SE, mengatakan, adapun metode Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperindag Kota Bima, dengan metode pemeriksaan visual, uji tera, dan uji tera ulang.
"Kala bicara Dasar hukum pengawasan terhadap SPBU ini sudah jelas tertuang dalam UU Metrologi No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujarnya.
Dari hasil pengawasan hari ini, Kata Kadis Koperindag Kota Bima, jenis pompa bensin yang digunakan oleh SPBU Taman Ria yakni Jenis pompa UTTP ukur BBM, Jumlah nozzle, dan yang diperiksa 6 Nozzle.
Untuk hasilnya sendiri kata Tika sapaan akrab Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, "dari 22 nozzle, 6 yang ditera ulang, 2 unit nozzle Solar, 2 unit nozzle Pertamax, 2 unit nozzle Pertalite, 16 nozzle belum memungkinkan untuk dilaksanakan tera-tera ulang berhubung suplai bahan bakar pada dispenser sedang mengalami kekosongan sehingga akan dijadwalkan ulang,", jelasnya.
Adapun hasil tera-tera ulang pada 6 nozzle SPBU Taman Ria adalah sebagai berikut,
1. Seluruh alat ukur di 6 nozzle SPBU dalam kondisi baik dan sesuai dengan Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD)
2. Tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan
3. Kawat segel pada tanda jaminan pada pompa ukur pada masing-masing dispenser masih dalam keadaan tidak terputus.
4. Tidak ditemukan adanya pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik Printed Circuit Board (PCB).
Untuk informasi bagi Masyarakat, "Dinas Koperindag Kota Bima akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap SPBU yang ada di Kota Bima, dan tentunya hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen," terang Plt Kadis Koperindag Kota Bima.(RED)