Oprasi Rokok Ilegal, Tim Gabungan Berhasil Menyita 170 Bungkus Rokok Berbagai Merek
Cari Berita

Oprasi Rokok Ilegal, Tim Gabungan Berhasil Menyita 170 Bungkus Rokok Berbagai Merek

Redaksi Bongkar

Tim Gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Danpos AL


Kota Bima, BONGKAR,- Tim gabungan Sat Pol PP, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Danpos AL, kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Bima, Selasa 16 September 2025. Hasilnya, ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan.

Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi menjelaskan, operasi yang menyasar wilayah Rasanae Timur, Mpunda, Asakota, dan Rasanae Barat itu, pihaknya telah menyita 170 bungkus atau sekitar 3.080 batang rokok ilegal dari berbagai merk.

"Ini merupakan operasi gabungan pertama di tahun 2025, dan operasi tersebut melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Danpos AL, ujar Erwin. 

Selanjutnya Kasat Pol PP menjelaskan bahwa barang bukti berupa rokok ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp2.275.000 telah diamankan, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp2.798.000.

Erwin juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Cukai, pemilik rokok ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana 1-5 tahun penjara serta denda hingga 3 kali lipat dari nilai cukai.

Meski begitu, para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal kali ini masih diberikan sosialisasi. Namun, ia mengingatkan bahwa jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas berupa hukuman penjara dan denda akan diterapkan.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, barang ini nantinya akan dikuasai negara dan dimusnahkan," tegasnya. (RED)