![]() |
| Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota saat mengamankan terduga pelaku berserta barang bukti |
Kota Bima, BONGKAR,- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga penindakan di lapangan.
Pengungkapan pertama dilakukan di TKP I, tepatnya di rumah terduga DO di Kelurahan Dara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku, yakni DO dan EM. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan satu paket sabu beserta barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, timbangan, alat hisap (bong), kaca, pipet sendok, beberapa unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp59.800.000.
Dari hasil interogasi awal, terduga DO mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MU yang berdomisili di wilayah Sumbawa Besar.
Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak ke TKP II di rumah terduga SA (44) yang juga berada di Kelurahan Dara. Terduga SA, seorang nelayan asal Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, diamankan saat sedang menggunakan narkotika di dalam rumahnya. Dari lokasi ini, petugas menyita alat hisap sabu, plastik klip kosong, pipet sendok, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2.150.000.
Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua TKP memiliki berat bruto keseluruhan 0,45 gram. Usai pengungkapan, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda di wilayah Kota Bima. (RED)


