Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan Dua Pengedar Sabu
Cari Berita

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan Dua Pengedar Sabu

Redaksi Bongkar

Barang bukti yang berhasil di sita oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima .



Kota Bima, BONGKAR,- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, (24/2) sekitar pukul 16.30 Wita tersebut, petugas mengamankan dua pelaku dengan total barang bukti sabu seberat bruto 1,23 gram.

Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Lingkungan Nae, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa di rumah MF di Lingkungan Nae, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima (TKP 1).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, Tim Opsnal berhasil mengamankan MF (38), warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. dengan Barang Bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam casing handphone Samsung kecil warna merah hati.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) dompet warna hitam, 2 (dua) sendok pipet, 1 (satu) korek api, 1 (satu) unit handphone Samsung kecil warna merah hati, serta uang tunai sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Dari hasil interogasi awal, MF mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang berinisial SA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sarae, Kota Bima, Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke TKP 2 di rumah SA (SM) di Kelurahan Tolomundu, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan SM (51), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari hasil penggeledahan, di amankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) alat hisap/bong, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) kaca, 2 (dua) korek api, 2 (dua) sendok pipet, 1 (satu) unit handphone Realme warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).

Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku seberat bruto 1,23 gram.

Usai penggerebekan dan penggeledahan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. (RED)