![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, BONGKAR,- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pada Senin (30/3) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial YU (43), seorang honorer, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
“Setelah informasi dinyatakan valid, tim langsung melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial YU,” jelas AKP Jahyadi.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna kuning di atas kasur.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua plastik klip kosong, tiga korek api, satu gunting, satu isolasi, tiga pipet sendok, satu alat hisap (bong), dua unit handphone merek Vivo (warna hijau dan ungu), serta uang tunai sebesar Rp3.150.000.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RO.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di rumah RO yang beralamat di Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat. Namun, dalam pengembangan tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku maupun barang bukti di lokasi dimaksud.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. (RED)


