Terduga pelaku pemerkosaan berinisial PS (17) Swasta, merupakan warga Kelurahan Jatibaru Barat kecamatan Asakota kota bima.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin Bersama Kanit Reskrim AIPTU Rory Wardiansyah, S.H., dan Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya Serta personel Opsnal lainnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan Aduan Nomor: ADUAN/K/605/V/2026/NTB/Res Bima Kota tertanggal 20 Mei 2026.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin menjelaskan, setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut, Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di halaman rumahnya. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Warna Merah yang di duganakan Terduga Pelaku saat kejadian.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asakota sebelum diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Polres Bima Kota Berkomitmen akan terus memberikan perlindungan dan Pendampingan kepada korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)


