Polsek Wawo Selesaikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Cari Berita

Polsek Wawo Selesaikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Redaksi Bongkar

Polsek Wawo Polres Bima Kota melalui Unit Reskrim saat menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan dengan Restoratif Justice.


Kota Bima, BONGKAR,- Polsek Wawo Polres Bima Kota melalui Unit Reskrim melaksanakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, Rabu (22/7).

Pendekatan Restorative Justice ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di jeruji besi jika pintu maaf dan perdamaian masih terbuka lebar.

sebelumnya Pelapor Sdr. M. AFRIADIN telah melayangkan laporan resmi terhadap Sdr. M. IZZUL AZHAR atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Setelah melalui proses dialog yang humanis kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 serta disaksikan perdamaian di hadapan saksi keluarga dan pihak kepolisian serta berjanji untuk saling menjaga kerukunan dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap permasalahan warga sedapat mungkin diselesaikan dengan kepala dingin dan dialog, demi menjaga harmoni di tengah masyarakat. (RED)