![]() |
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima saat menggelar kegiatan sosialisasi Pelaksanaan dan Pelaporan UKL-UPL |
Kota Bima, BONGKAR,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Rabu (23/4), kembali menggelar kegiatan sosialisasi Pelaksanaan dan Pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kembali komitmen pelaku usaha dan atau kegiatan yang ada di Kota Bima terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
UKL- UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Lingkungan.
Sosialisasi ini berlangsung di Mikayla Garden Kelurahan Monggonao Kota Bima yang dibuka secara langsung oleh Sekertaris DLH Kota Bima Drs. Tamsil dan narasumber nya Ermawati, S.P.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL, yang di antaranya Klinik Mitra Medica, Klinik Salmah Husada, RSUD Kota dan Kabupaten, Food Box, KFC, dan Bengkel Pilar.
Sekertaris DLH Kota Bima berharap dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan & Pelaporan wajib UKL-UPL Tahun 2025 ini, pelaku usaha dan atau kegiatan di Kota Bima dapat lebih memahami serta melaksanakan kewajiban penyusunan dokumen lingkungan yang diperlukan sebagai bentuk dari keseriusan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. (RED)