Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Curat
Cari Berita

Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Curat

Redaksi Bongkar

Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota saat mengamankan terduga pelaku pencurian.


Kota Bima, BONGKAR,- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya, dipimpin Kanit II Opsnal Polsek Rasanae Barat IPDA I Kadek Anom Suardinatha, S.A.B., M.M.

Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (24) dan RH (26), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, (26/7) sekitar pukul 03.00 WITA di rumah korban Devi Angriani di Kelurahan Sarae dan sekitar pukul 05.00 WITA di Warung Bakso Mas No yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.

Korban lainnya diketahui bernama Dedy Wahyu Saputro (28), seorang wiraswasta asal Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian di Warung Bakso Mas No bermula ketika karyawan warung menutup usaha pada Sabtu malam, (25/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan beristirahat di dalam warung. Keesokan paginya sekitar pukul 07.20 WITA, saat hendak mengambil rokok di dapur, ia mendapati pintu warung telah dirusak dengan cara mencungkil grendel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu kotak amal berisi uang serta uang tunai yang disimpan di dalam laci rombong bakso telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat di bawah kendali Ps. Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga pada Senin, (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Sarae.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual. Tim kemudian bergerak menuju lokasi penyimpanan barang bukti di Kelurahan Nae dan berhasil mengamankannya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu kotak amal.

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa uang hasil tindak pidana digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasanae Barat mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polres Bima Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika maupun praktik judi online karena selain melanggar hukum, keduanya kerap menjadi faktor pendorong terjadinya berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (RED)