![]() |
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota bersama terduga pelaku pencurian perhiasan berupa Emas. |
Kota Bima, BONGKAR,- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, S.H., berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dan penadahan perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp 80 juta.
Penangkapan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Kampung Bara, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Terduga pelaku utama berinisial RP alias AB (29), seorang wiraswasta asal Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Sedangkan dua orang terduga penadah masing-masing bernama SU (48), warga Kelurahan Paruga, dan SO (48), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Korban dalam kasus ini adalah Yulianti (38), seorang karyawan honorer yang tinggal di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah pada pagi hari sekitar pukul 07.15 WITA untuk mengantar anaknya ke sekolah, Setelah itu, korban kembali beraktivitas dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat masuk ke kamar, korban melihat kondisi berantakan dan menyadari bahwa lemari tempat menyimpan brankas telah rusak, Brankas yang berisi perhiasan emas seberat 30 gram dan uang tunai Rp10 juta telah dibobol oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta dan melapor ke SPKT Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku utama RP alias AB, Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi tentang identitas serta keberadaan dua orang penadah hasil curian.
Pada Senin pagi sekitar pukul 11.30 WITA, tim langsung menuju lokasi di Kelurahan Paruga dan berhasil mengamankan SU, Setelah diinterogasi, ia mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut di Toko Emas Wijaya sebanyak dua kali
Dari pengakuannya, penjualan pertama berupa dua cincin dan satu gelang seharga Rp17 juta, dan penjualan kedua berupa sepasang gelang serta satu cincin senilai Rp14 juta, Dari transaksi itu, SU memperoleh keuntungan total Rp1,5 juta.
Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian bergerak ke Toko Emas Wijaya dan mengamankan SO, penanggung jawab toko, Setelah diinterogasi, SO membenarkan bahwa dirinya menerima emas tersebut dari SU
Selanjutnya, ketiga terduga, pelaku utama dan dua penadah, langsung diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.,M.Si., mengapresiasi keberhasilan Cepat Tim Opsnal Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini, Ia menegaskan komitmen Polres Bima Kota untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Bima.
Kapolres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga di rumah, serta segera melapor ke Kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (RED)