![]() |
| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima saat Sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Bima Nomor: 600.4/355/VII/2026. |
Kota Bima, BONGKAR,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mengintensifkan upaya penjagaan kebersihan kota dengan turun langsung ke lapangan. Jajaran DLH melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Bima Nomor: 600.4/355/VII/2026 tentang Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Program Pengurangan Sampah dengan Penyediaan Tempat Sampah Terpilah.
Sosialisasi ini secara khusus menyasar para pelaku usaha, pemilik toko, warung, kios, hingga pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah di Kota Bima. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret mewujudkan lingkungan kota yang bersih, indah, sehat, dan asri.
Dalam keterangannya, DLH Kota Bima menekankan delapan poin krusial yang tertuang dalam SE Wali Kota tersebut sebagai pedoman baru bagi masyarakat dan pelaku usaha:
1. Tanggung Jawab Radius 2 Meter :
Setiap pemilik atau pengelola usaha diwajibkan menjaga kebersihan dan kerapian area di depan tempat usahanya dengan radius minimal 2 meter.
2. Larangan Membuang Sampah Sembarangan : Dilarang keras membuang sampah di pinggir jalan raya, trotoar, selokan, maupun area publik lainnya.
3. Wajib Tempat Sampah Terpilah : Masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, baik di rumah maupun di lokasi usaha.
4. Pemilahan dari Sumber : Budaya memilah sampah harus dimulai dari sumbernya, mencakup tingkat rumah tangga, perkantoran, hingga tempat usaha.
5. Kode Warna Wadah Sampah : DLH menetapkan pembedaan wadah sampah untuk memudahkan pemilahan, yakni warna biru untuk sampah organik, warna hitam untuk anorganik, dan warna merah untuk sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
6. Pembatasan Plastik Sekali Pakai : Terdapat imbauan kuat untuk membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan beralih ke wadah yang lebih ramah lingkungan.
7. Sanksi Pelanggaran : Pelanggar aturan kebersihan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
8. Ketentuan Pengangkutan : Warga diingatkan bahwa jadwal pengangkutan sampah berlangsung Senin hingga Sabtu pukul 05.00 – 07.00 WITA. Khusus hari Minggu, tidak ada pelayanan pengangkutan, sehingga warga diminta untuk tidak mengeluarkan sampah pada hari tersebut.
Melalui sosialisasi ini, DLH Kota Bima berharap seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif serta bersinergi menjaga kelestarian lingkungan demi kebersihan dan kenyamanan Kota Bima bersama. (RED)


