Perketat Disiplin, Pemkot Bima Larang ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja
Cari Berita

Perketat Disiplin, Pemkot Bima Larang ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Redaksi Bongkar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Muhammad Mahdun, S.H. 


Kota Bima, BONGKAR,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali memperketat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 14 Oktober 2026, Pemkot secara tegas melarang pegawai meninggalkan kantor hingga nongkrong di warung kopi saat jam kerja berlangsung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Muhammad Mahdum, SH, menyatakan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat disiplin, meningkatkan kinerja, serta mendorong profesionalisme dan efisiensi pelayanan publik di lingkungan pemerintah kota.

Seperti yang dilansir oleh media online dimensi.info, Dalam aturan terbaru tersebut, ASN diwajibkan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 07.30–16.00 Wita dengan istirahat pukul 12.00–13.00 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai lebih awal pukul 07.00–16.00 Wita dengan istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.

Mahdum menegaskan, ASN dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas yang telah mendapat persetujuan atasan langsung.

“ASN juga dilarang mengunjungi warung kopi, restoran, kafe, pasar, maupun tempat sejenis selama jam kerja, kecuali untuk melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah,” tegas Mahdum, Jumat (16/10).

Ia memperingatkan bahwa pegawai yang ditemukan berada di luar kantor tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah diminta melakukan pengawasan secara berjenjang dan konsisten terhadap kehadiran serta kepatuhan jam kerja bawahan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Melalui surat edaran ini, Pemkot berharap seluruh ASN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan publik secara optimal,” ungkap Mahdum. (RED)