![]() |
| Polsek Sape Polres Bima Kota saat mengamankan barang bukti sejumlah miras. |
Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Gudsadar bersama Katim Opsnal BRIGPOL Mario Yadsha Putra, melaksanakan penyisiran di wilayah hukum Polsek Sape pada pukul 12.30 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia merinci total barang bukti yang diamankan dari hasil razia mencapai 80 botol.
"Rincian barang bukti yang kami amankan adalah 48 botol miras jenis Arak, 16 botol Bir Bintang, 14 botol Anggur Merah, dan 2 botol Anggur Kolesom," ungkap Kapolsek Sirajuddin, Selasa siang.
Kapolsek menjelaskan, razia miras ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam rangka Harkamtibmas. Fokus utama operasi adalah meminimalisir peredaran miras, termasuk jenis ilegal dan oplosan, yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah menjelang pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
"Tujuan kami jelas, yaitu menekan kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol, seperti pencurian, perkelahian, dan tawuran. Kami juga ingin melindungi generasi muda dari bahaya miras yang dapat merusak masa depan," tambahnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sape untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan razia rutin dan berkesinambungan demi memastikan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif selama tahapan Pilkades 2026 berlangsung. (RED)


