![]() |
| Pemerintah Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima saat secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). |
Kota Bima, BONGKAR,- Pemerintah Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Senin (14/9).
Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH, Sekretaris Daerah, Asisten III, Plt. Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfotik, seluruh Kepala Bagian, serta para Kepala OPD yang mendapat undangan. Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H., beserta jajaran.
Kepala Kejari Bima, Andi Rio Rahmat Rahmatu, menyatakan bahwa MoU ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib hukum. Ia menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai mitra yang memberikan bantuan dan pendampingan hukum preventif.
"Semua ini untuk mencegah agar masalah hukum tidak menjadi suatu permasalahan besar di kemudian hari. Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan atau mitigasi risiko," ujarnya.
Andi Rio menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan bukanlah bentuk pembenaran terhadap suatu tindakan yang keliru, melainkan instrumen untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah pemerintah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan komitmen Kejari Bima untuk terus hadir memberikan dukungan dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas demi terciptanya Kota Bima yang aman.
Sementara itu, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dan sinergi yang telah dibangun selama ini. Ia menilai kerja sama ini sangat strategis untuk memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami menganggap penting sinergi ini karena dapat memberikan pertimbangan hukum berbagai dukungan lainnya. Pendampingan hukum bukan untuk pembenaran, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan pemerintahan," ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menginstruksikan seluruh jajaran Pemkot Bima untuk proaktif dalam konsultasi hukum. Ia meminta agar budaya kepatuhan terhadap hukum ditanamkan sejak awal perencanaan program hingga pelaksanaannya.
"Lebih baik kita mencegah permasalahan hukum sejak awal. Kepada bapak dan ibu, jangan ragu untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia. Jadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan," pesannya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi koordinasi lebih intensif antara Pemkot Bima dan Kejari Bima. Dengan adanya pendampingan hukum yang terstruktur, diharapkan potensi sengketa di bidang perdata dan TUN dapat diminimalisir, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. (RED)


