Perangi Korupsi dan Gratifikasi, Wali Kota Bima Terbitkan 4 Surat Edaran
Cari Berita

Perangi Korupsi dan Gratifikasi, Wali Kota Bima Terbitkan 4 Surat Edaran

Redaksi Bongkar

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE.


Kota Bima, BONGKAR,- Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberantas praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Pada Rabu (30/9), Wali Kota menerbitkan empat Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk memperketat pengawasan dan pencegahan pelanggaran integritas aparatur.

Langkah ini merupakan wujud komitmen nyata kepemimpinan Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Keempat kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 456, 457, 458, dan 459 Tahun 2026. Rinciannya meliputi pengelolaan konflik kepentingan, penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja, pencegahan korupsi dan pungutan liar, hingga kebijakan zero toleransi terhadap pelanggaran integritas.

Fokus utama dari kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 458 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan. Dalam edaran ini, seluruh ASN dan penyelenggara negara diperintahkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Larangan ini bersifat menyeluruh, termasuk pemberian yang muncul pada momentum tertentu seperti hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi, promosi jabatan, hingga kegiatan dinas. ASN juga dilarang keras meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun rekan sejawat.

"ASN wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi online atau koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima," bunyi ketentuan dalam SE tersebut.

Pemkot Bima juga menyoroti peran vital para pimpinan. Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, hingga Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan menjadi teladan integritas. Mereka bertanggung jawab melakukan internalisasi nilai antikorupsi secara berkala dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi.

Guna mendukung pengawasan partisipatif, Pemkot Bima menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS). Kanal ini membuka ruang bagi ASN maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, pungli, maupun benturan kepentingan dengan aman.

Sebagai payung penegakan, SE Nomor 459 Tahun 2026 menetapkan kebijakan Zero Tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas. Hal ini menegaskan bahwa integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam pelayanan publik.

Dengan terbitnya empat surat edaran ini, Pemkot Bima mengarahkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk membangun sistem pencegahan yang masif, sekaligus mendukung reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. (RED)