Gencar Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Rasanae Timur Sita 20 Botol Miras
Cari Berita

Gencar Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Rasanae Timur Sita 20 Botol Miras

Redaksi Bongkar

Kapolsek IPDA Eka Turkiani, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Rastim saat amankan barang bukti minuman keras.


Kota Bima, BONGKAR,- Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota melalui Polsek Rasanae Timur terus menggencarkan operasi penyekatan dan razia minuman keras (miras) ilegal. Terbaru, pada Jumat (2/10) malam, tim Operasional Unit Reskrim Polsek setempat berhasil menyita 20 botol miras jenis arak Bali di area Pasar Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Timur, IPDA Eka Turkiani, S.H. Operasi ini secara khusus menyasar sejumlah kios yang diduga kuat memperdagangkan minuman keras ilegal di kawasan pasar tersebut.

Kapolsek Rasanae Timur, IPDA Eka Turkiani, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. 

"Razia ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur," ujar IPDA Eka Turkiani di lokasi kejadian.

Usai berhasil mengamankan barang bukti, seluruh botol miras jenis arak Bali tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Ruang Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kegiatan razia yang berakhir pukul 21.00 WITA tersebut dilaporkan berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya hambatan yang berarti. 

Polres Bima Kota melalui Polsek Rasanae Timur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menjual, menyimpan, atau mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan bersama. (RED)